a service by www.wantok.biz

Find your Domain:

Login

Email Address:
Password:

or Register?

Click here to register with us

Search This Blog

Sunday, August 8, 2021

Siaran Pers: Bebaskan Victor Yeimo

Siaran Pers

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
Nomor : 011/SP-KPHHP/VIII/2021
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA SEGERA PINDAHKAN VIKTOR F YEIMO DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA

“Kepala Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua Wajib Awasi Implementasi Hak-Hak Viktor F Yeimo Sebagai Tersangka”
Pada tanggal 6 Agustus 2021, Pinyidik Polda Papua melakukan pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Viktor F Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan Berkas dan tahanan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua secara virtual dimana pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima Berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. 
Dengan berdasarkan pada ketentuan Penyerahan berkas perkara khususnya dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka sebelum jaksa melakukan introgasi kepada Viktor F Yeimo secara virtual, Kuasa Hukum Viktor F Yeimo sempat menanyakan alasan Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual kepada jaksa selanjutnya sebagai jawabannya Jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual. Pada prinispnya Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku. Berdasarkan fakta pelanggaran tersebut, melahirkan pertanyaan tersendiri berkaitan dengan komitmen pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang Viktor F Yeimo akan menjalani status sebagai tahanan jaksa.  
Fakta pelanggaran hak-hak tersangka secara jelas-jelas terjadi pada saat jaksa menanyakan Viktor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan, selanjutnya Viktor F Yeimo meminta pindahkan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA dengan pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya. Permintaan Viktor F Yeimo dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 itu tidak dijawab secara professional oleh jaksa sebab beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet sehingga suara handphone putus-putus. Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo. 
Terlepas dari itu, melalui fakta ketidak hadiran jaksa di Mako Brimob Polda Papua sehingga jaksa tidak berkordinasi secara langsung dengan Kepala Seksi Provos Mako Brimob Polda Papua terkait tersangka Viktor F Yeimo akan dititipkan di Rutan Mako Brimob Polda Papua ataukah di Rutan mana ?. Selain itu, jaksa juga tidak mengatakan jadwal antar makanan bagi tersangka Viktor F Yeimo yang masih ditahan di Mako Brimob Polda Papua. 
Semua fakta hukum diatas secara langsung menujukan bahwa Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dilakukan secara virtual. Terlepas dari fakta tersebut, sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo menunjukan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 
Berdasarkan uraian diatas, dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada :
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981;
3. Kepala Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. 
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 7 Agustus 2021
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)
Narahubung :
082199507613

#PapuaLivesMatter
#bebaskanJUBIRPRP
#bebaskanvictoryeimo
#NKRIPenja74h
#TolakOtsusJilidII
#PembebasanNasionalPapuaBarat
#BlackLivesMatter
#PetisiRakyatPapua
#PapuaMerdeka
#MasyarakatAdatPapua
#FreeWestPapua

0 comments:

Post a Comment